A. Konsep Layanan Bimbingan dan
Konseling
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor adalah guru yag
mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa.
Layanan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru Bimbingan dan
Konseling atau Konselor dalam menyusun rencana pelayanan bimbingan dan
konseling, melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses
dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling serta melakukan perbaikan tindak
lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.
B. Komponen Layanan Bimbingan dan
Konseling
Pedoman bimbingan dan konseling mencakup komponen-komponen berikut
ini.
1. Jenis Layanan meliputi :
a.
Layanan
Orientasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan pendidikan bagi siswa baru,
dan obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta
mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan
berkarakter.
b.
Layanan
Informasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/ jabatan,
dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif dan bijak.
c.
Layanan
Penempatan dan Penyaluran yaitu layanan bimbingan dan konseling
yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di
dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program
latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif dan
bijak.
d.
Layanan
Penguasaan Konten yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan dalam
melakukan, berbuat atau mengerjakan sesuatu yang berguna dalam kehidupan di
sekolah/madrasah, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan tuntutan kemajuan dan
berkarakter-cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.
e.
Layanan
Konseling Perseorangan yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya
melalui prosedur perseorangan.
f.
Layanan
Bimbingan Kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar,
karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu
sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji melalui dinamika kelompok.
g.
Layanan Konseling Kelompok
yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam
pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami sesuai dengan tuntutan
karakter-cerdas yang terpuji melalui dinamika kelompok.
h.
Layanan Konsultasi yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam
memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara dan atau perlakuan yang perlu
dilaksanakan kepada pihak ketiga sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang
terpuji.
i.
Layanan Mediasi yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam menyelesaikan
permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain sesuai dengan tuntutan
karakter-cerdas yang terpuji.
j.
Layanan Advokasi yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali
hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang salah
sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
2.
Kegiatan Pendukung
Layanan meliputi:
a.
Aplikasi Instrumentasi yaitu kegiatan
mengumpulkan data tentang diri siswa dan lingkungannya, melalui aplikasi
berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b.
Himpunan Data yaitu kegiatan menghimpun data yang
relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara
berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c.
Konferensi Kasus yaitu kegiatan membahas
permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh
pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan, yang bersifat terbatas
dan tertutup.
d.
Kunjungan Rumah yaitu kegiatan memperoleh data,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui
pertemuan dengan orang tua dan atau anggota keluarganya.
e.
Tampilan Kepustakaan yaitu kegiatan menyediakan
berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan
pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/ jabatan.
f.
Alih Tangan Kasus yaitu kegiatan untuk
memin-dahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan
kewenangan ahli yang dimaksud.
3.
Format Layanan meliputi:
a.
Individual yaitu format kegiatan bimbingan dan
konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
b.
Kelompok yaitu format kegiatan bimbingan dan
konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika
kelompok.
c.
Klasikal yaitu format kegiatan bimbingan dan
konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas rombongan
belajar.
d.
Lapangan yaitu format kegiatan bimbingan dan
konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di
luar kelas atau lapangan.
e.
Pendekatan Khusus/Kolaboratif yaitu format
kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik
melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
f.
Jarak Jauh yaitu format kegiatan bimbingan dan
konseling yang melayani kepentingan siswa melalui media dan/ atau saluran jarak
jauh, seperti surat dan sarana elektronik.
C.
Strategi Layanan
Bimbingan dan Konseling
1.
Program Layanan
Dari segi unit
waktu sepanjang tahun ajaran pada satuan pendidikan, ada lima jenis program
layanan yang disusun dan diselenggarakan dalam pelayanan bimbingan dan
konseling, yaitu sebagai berikut :
a.
Program Tahunan yaitu program
pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun
ajaran untuk masing-masing kelas rombongan belajar pada satuan pendidikan.
b.
Program Semesteran yaitu program
pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu
semester yang merupakan jabaran program tahunan.
c.
Program Bulanan yaitu program
pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan
yang merupakan jabaran program semesteran.
d.
Program Mingguan yaitu program
pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu
yang merupakan jabaran program bulanan.
e.
Program Harian yaitu program
pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu
dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam
bentuk Satuan Layanan atau Rencana Program Layanan dan/atau Satuan Kegiatan
Pendukung atau Rencana Kegiatan Pendukung pelayanan bimbingan dan konseling.
2.
Penyelenggaraan Layanan
Sebagai pelaksana
pelayanan bimbingan dan konseling, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
bertugas dan berkewajiban menyelenggarakan layanan yang mengarah pada (1)
pelayanan dasar, (2) pelayanan pengembangan, (3) pelayanan peminatan studi, (4)
pelayanan terapeutik, dan (5) pelayanan diperluas.
a.
Pelayanan Dasar, yaitu pelayanan
mengarah kepada terpenuhinya kebutuhan siswa yang paling elementer, yaitu
kebutuhan makan dan minum, udara segar, dan kesehatan, serta kebutuhan hubungan
sosio-emosional. Orang tua, guru dan orang-orang yang dekat (significant persons) memiliki peranan
paling dominan dalam pemenuhan kebutuhan dasar siswa. Dalam hal ini, Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada umumnya berperan secara tidak
langsung dan mendorong para significant
persons berperan optimal dalam memenuhi kebutuhan paling elementer siswa.
b.
Pelayanan Pengembangan, yaitu pelayanan
untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan tahap-tahap dan
tugas-tugas perkem-bangannya. Dengan pelayanan pengembangan yang cukup baik
siswa akan dapat menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya dengan wajar,
tanpa beban yang memberatkan, memperoleh penyaluran bagi pengembangan potensi
yang dimiliki secara optimal, serta menatap masa depan dengan cerah. Upaya
pendidikan pada umumnya merupakan pelaksanaan pelayanan pengembangan bagi
peserta didik. Pada satuan-satuan pendidikan, para pendidik dan tenaga
kependidikan memiliki peran dominan dalam penyelenggaraan pengembangan terhadap
siswa. Dalam hal ini, pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor selalu diarahkan dan mengacu kepada
tahap dan tugas perkembangan siswa.
c.
Pelayanan Arah Peminatan/Lintas Minat/Pendalaman Minat Studi
Siswa, yaitu pelayanan yang secara khusus tertuju
kepada peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik sesuai dengan
konstruk dan isi kurikulum yang ada. Arah peminatan/lintas minat/pendalaman
minat ini terkait dengan bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir
dengan menggunakan segenap perangkat (jenis layanan dan kegiatan pendukung)
yang ada dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling. Pelayanan peminatan/lintas
minat/pendalaman minat peserta didik ini terkait pula dengan aspek-aspek
pelayanan pengembangan tersebut di atas.
d.
Pelayanan Teraputik, yaitu pelayanan
untuk menangani pemasalahan yang diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan
dasar dan pelayanan pengembangan, serta pelayanan pemi natan. Permasalahan
tersebut dapat terkait dengan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kehidupan
keluarga, kegiatan belajar, karir. Dalam upaya menangani permasalahan peserta
didik, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor memiliki peran dominan. Peran
pelayanan teraputik oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dapat
menjangkau aspek-aspek pelayanan dasar, pelayanan pengembangan, dan pelayanan
peminatan.
e.
Pelayanan Diperluas, yaitu pelayanan
dengan sasaran di luar diri siswa pada satuan pendidikan, seperti personil
satuan pendidikan, orang tua, dan warga masyarakat lainnya yang semuanya itu
terkait dengan kehidupan satuan pendidikan dengan arah pokok terselenggaranya
dan suskesnya tugas utama satuan pendidikan, proses pembelajaran, optimalisasi
pengembangan potensi peserta didik. Pelayanan diperluas ini dapat terkait
secara langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan pelayanan dasar,
pengembangan peminatan, dan pelayanan teraputik tersebut di atas.
3.
Waktu dan Posisi Pelaksanaan Layanan
a.
Semua kegiatan mingguan (kegitan layanan dan/atau
pendukung bimbingan dan konseling) diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam
pembelajaran berlangsung) dan/atau di luar kelas (di luar jam pembelajaran)
1)
Di dalam jam pembelajaran:
a)
Kegiatan tatap muka dilaksanakan secara klasikal
dengan rombongan belajar siswa dalam tiap kelas untuk menyelenggarakan layanan
informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan
instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
b)
Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2
(dua) jam per kelas (rombongan belajar per minggu dan dilaksanakan secara
terjadwal.
c)
Kegiatan tatap muka nonklasikal diselenggarakan
dalam bentuk layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data,
kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
2)
Di luar jam pembelajaran:
a)
Kegiatan tatap muka nonklasikal dengan siswa
dilaksanakan untuk layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok,
konseling kelompok, mediasi, dan advokasi serta kegiatan lainnya yang dapat
dilaksanakan di luar kelas.
b)
Satu kali kegiatan layanan/pendukung bimbingan
dan konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua)
jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
c)
Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di
luar jam pembelajaran satuan pendidikan maksimum 50% dari seluruh kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan
satuan pendidikan.
d)
Program pelayanan bimbingan dan konseling pada masing-masing
satuan pendidikan dikelola oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan
antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan bimbingan dan
konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra
kurikuler dengan mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas satuan
pendidikan.
D.
Pihak Yang Terlibat
Pelaksana utama
pelayanan bimbingan dan konseling adalah Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB adalah
Guru Kelas. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK adalah Guru Bimbingan dan Konseling.
1.
Pelaksana Pelayanan bimbingan dan konseling pada SD/MI/SDLB
a.
Guru Kelas sebagai pelaksana pelayanan bimbingan
dan konseling di SD/ MI/SDLB melaksanakan layanan orientasi, informasi,
penempatan dan penyaluran, dan penguasaan konten dengan cara menginfusikan
materi layanan bimbingan dan konseling tersebut ke dalam pembelajaran mata
pelajaran. Untuk siswa Kelas IV, V, dan VI dapat diselenggarakan layanan
bimbingan dan konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
b.
Pada satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB
dapat diangkat seorang Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor untuk
menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling.
2.
Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs/
SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK.
a.
Pada satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK
diangkat sejumlah Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan rasio 1 :
150 (satu Guru bimbingan dan konseling atau Konselor melayani 150 orang siswa)
pada setiap tahun ajaran.
b.
Jika diperlukan, Guru Bimbingan dan Konseling
atau Konselor yang bertugas di SMP/MTs dan/atau SMA/MA/SMK tersebut dapat
diminta bantuan untuk menangani permasalahan peserta didik SD/MI dalam rangka
pelayanan alih tangan kasus.
Sebagai pelaksana
utama kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan SMP/MTs/
SMPLB, SMA/MA/ SMALB, dan SMK/MAK, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
wajib menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan
profesional bimbingan dan konseling, meliputi:
a.
Pengertian, tujuan, prinsip, asas-asas,
paradigma, visi dan misi pelayanan bimbingan dan konseling profesional
b.
Bidang dan materi pelayanan bimbingan dan
konseling, termasuk di dalamnya materi pendidikan karakter dan arah peminatan
siswa
c.
Jenis layanan, kegiatan pendukung dan format
pelayanan bimbingan dan konseling
d.
Pendekatan, metode, teknik dan media pelayanan
bimbingan dan konseling, termasuk di dalamnya pengubahan tingkah laku,
penanaman nilai-nilai karakter dan peminatan peserta didik.
e.
Penilaian hasil dan proses layanan bimbingan dan
konseling
f.
Penyusunan program pelayanan bimbingan dan
konseling
g.
Pengelolaan pelaksanaan program pelayanan
bimbingan dan konseling
h.
Penyusunan laporan pelayanan bimbingan dan
konseling
i.
Kode etik profesional bimbingan dan konseling
j.
Peran organisasi profesi bimbingan dan konseling
Guru Bimbingan
dan Konseling atau Konselor merumuskan dan menjelaskan kepada pihak-pihak
terkait, terutama peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, Guru Mata
Pelajaran, dan orang tua, sebagai berikut:
a.
Sejak awal bertugas di satuan pendidikan, Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan secara konkrit dan jelas tugas
dan kewajiban profesionalnya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, meliputi:
1)
Struktur pelayanan bimbingan dan konseling
2)
Program pelayanan bimbingan dan konseling
3)
Pengelolaan program pelayanan bimbingan dan
konseling
4)
Evaluasi hasil dan proses pelayanan bimbingan dan
konseling
5)
Tugas dan kewajiban pokok Guru Bimbingan dan
Konseling atau Konselor.
b.
Hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a di atas
dijelaskan kepada siswa, pimpinan, dan sejawat pendidik (Guru Mata pelajaran
dan Wali Kelas) pada satuan pendidikan, dan orang tua secara profesional dan
proporsional.
c.
Kerjasama
1)
Dalam melaksanakan tugas pelayanan bimbingan dan
konseling Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor bekerjasama dengan
berbagai pihak di dalam dan di luar satuan pendidikan untuk suksesnya pelayanan
yang dimaksud.
2)
Kerjasama tersebut di atas dalam rangka manajemen
bimbingan dan konseling yang menjadi bagian integral dari manajemen satuan
pendidikan secara menyeluruh.
===============
Sumber:
Diambil dari : Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum Lampiran IV Pedoman Umum Pembelajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar